BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan oleh Kemnaker! Segera Cek Rekening Anda

- 17 Januari 2021, 13:00 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Pekerja Silahkan Cek Rekening Anda di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Pekerja Silahkan Cek Rekening Anda di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /suara halmahera/beranda website bantuan.kemnaker.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan beberapa kendala yang terjadi terkait tabungan retur akan diperbaiki dan akan lakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah.

Kemnaker akan merealisasikan terlebih dahulu BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh yang belum mendapat bantuan di termin satu dan dua pada tahun 2021.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek rekeningnya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terungkap! Hanya Pekerja Golongan Ini Saja yang Dapat Penyaluran Bantuan BLT BPJS 2021

Baca Juga: WOW! Uji Coba Fitur Baru, YouTube Sediakan Layanan Belanja Produk dalam Video

Untuk memastikan rekening masih dalam keadaan aktif atau sesuai dengan nama pemilik, dapat dicek melalui beberapa cara berikut ini.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Fix Indonesia dalam judul "Kemnaker Kembali Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Buruan Cek Rekening Anda!"

Pertama, bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU. Aplikasi BPJSTKU Mobile ini dapat Anda unduh melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x