BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021! Cek Rekeningmu, Jangan Sampai Bermasalah!

- 15 Januari 2021, 13:00 WIB
Menaker Ida Fauziah.
Menaker Ida Fauziah. /Dok.Kemenaker RI/

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening para penerima sudah hampir mencapai angka 99 persen per 31 Desember 2020 kemarin.

Sedangkan sisa penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut rekeningnya dikembalikan oleh Kemnaker ke BPJS Ketenagakerjaan dan dananya dikembalikan ke kas negara.

Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan kedua yang tidak mendapatkan dana mereka ini dikarenakan rekeningnya bermasalah dan ada beberapa rekening yang terdeteksi melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020.

"Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Sedangkan mengenai perpanjangan program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini atau disebut dengan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga masih direncanakan Kemnaker bersama dengan KPC PEN.

Baca Juga: Berikut Cara Mudah Daftar Seleksi SNMPTN atau SBMPTN, Mulai dari Registrasi Hingga Verifikasi Akun!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Selesai Disalurkan, Tersisa 1 Persen dan Dikembalikan ke Kas Negara!

Tapi mengingat penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan termin kedua sudah hampir mencapai angka 99 persen sedangkan sisa dananya dikembalikan ke kas negara.

Kemungkinan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga akan cari di bulan Februari 2021 ini jika memang benar BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang, tentunya untuk penerima yang memenuhi semua persyaratan di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x