BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Disalurkan! Danamu Belum Cair? COba Lapor ke Sini

- 15 Januari 2021, 20:00 WIB
Ternyata Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair ke Rekening Karyawan.
Ternyata Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair ke Rekening Karyawan. /Pixabay/5851928

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima sudah hampir mencapai angka 99 persen.

Sedangakan untuk sisa dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa dicairkan ke rekening penerima karena terjadinya masalah pada rekening mereka dikembalikan oleh Kemnaker ke kas negara sesuai arahan dari Kementerian Keuangan.

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, total pekerja yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka dari termin pertama dan termin kedua adalah 294.160 orang.

Kemnaker mengatakan sisa penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut yang kemungkinan besar dananya tidak bisa dicairkan karena rekeningnya bermasalah dan sekarang rekeningnya dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Baca Juga: Buntut Kasus Berpesta Usai Vaksinasi, Raffi Ahmad Dilaporkan ke PN Depok Oleh Advokat dan Pekat IB

Baca Juga: Info Terbaru! Jelang PPPK 2021, Ini 9 Cara Pendaftarannya

Selain itu, Kemnaker juga mengatakan bahwa selain adanya masalah pada rekening mereka para pekerja yang belum mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka juga karena adanya beberapa rekening yang terdeteksi melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020 seperti di bawah ini:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x