BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Selesai Disalurkan, Tersisa 1 Persen dan Dikembalikan ke Kas Negara!

- 15 Januari 2021, 12:05 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan, Segera Cek Rekening di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan, Segera Cek Rekening di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /Twitter.com/@KemnakerRI/

JURNALSUMSEL.COM - BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan kedua sudah tersalurkan hampir 99 persen ke rekening para penerima, dan untuk 1 persen sisanya dikembalikan oleh Kemnaker ke kas negara karena beberapa hal.

Melihat hal tersebut berarti BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua sudah selesai dibagikan oleh Kemnaker ke rekening penerima per 31 Desember 2020 lalu.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Tercatat berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020 kemarin dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker bahwa anggaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000, atau telah mencapai angka 98,81 persen.

Dari 98,81 persen pekerja yang telah menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pekerja, sehingga total pekerja yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka dari termin pertama dan termin kedua adalah 294.160 orang.

Baca Juga: Mendagri Sebut Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air Tak Perlu Urus Akta Kematian, Ini Alasannya!

Baca Juga: Cek Syarat Mudah Dapat Bantuan Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta, Login Cuma Pakai NIK KTP!

Kemnaker mengatakan sisa pekerja yang belum mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka karena beberapa hal di bawah ini.

Sehingga menyebabkan rekening mereka dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan dan dananya dikembalikan ke kas negara.

Kemnaker mengatakan jika pekerja yang belum mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin pertama dan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini karena rekening mereka bermasalah dan juga ada beberapa rekening penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang terdeteksi melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020 sehingga didiskualifikasi oleh Kemnaker.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x