JURNALSUMSEL.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan harus tersalurkan pada bulan Januari ini.
Hal ini berdasarkan keterangan dari Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih dalam Siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Pencairan lanjutan ini mengingat pada penyaluran BLT BPJS pada tahun 2020 yang belum menyentuh angka 100 persen.
Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, masih ada sekitar 700 ribu penerima yang belum ditransfer dana BLT-nya.
Baca Juga: Muannas Sebut Akan Tindak Ribka Tjiptaning ke Proses Hukum, Jika Megawati Tidak Turun Tangan
Baca Juga: Simak Alur Pencairan BLT PKH Rp200 Ribu Serta Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penerima
Hal ini dikarenakan masih banyak rekening pekerja penerima bantuan ini yang bermasalah.
Jadi pemerintah sepakat untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021 ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta diberikan pemeirntah kepada pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta.