Pemerintah Bubarkan FPI, BKN Pastikan ASN Tidak Terlibat Ormas yang Dilarang

- 30 Desember 2020, 13:46 WIB
Menko Polhukam, Mahfud Md saat mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Menko Polhukam, Mahfud Md saat mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). /Tangkapan layar dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu 30 Desember 2020

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah telah mengeluarkan larangan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI), serta penghentian terhadap segala bentuk kegiatan FPI mulai hari ini, Rabu 30 Desember 2020.

Keputusan tersebut telah disetujui dan ditandatangani enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yaitu Menteri dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkomenho, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, FPI secara de jure telah dibubarkan sejak 20 Juni 2019.

Namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan berbagai aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan, dan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan Pancasila.

Baca Juga: Hati-hati, Berikut Efek Samping Pemakaian Hand Sanitizer Setiap Hari

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 Hanya Diberikan Kepada Pekerja Golongan Ini!

Karena itulah berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Hal tersebut terjadi karena FPI tidak lagi memiliki liger standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa terhadap pemerintah.

Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 30 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x