AM Hendropriyono Ingatkan Organisasi Apa Pun yang Menampung Ex FPI Akan Mendapat Sanksi yang Sama

- 31 Desember 2020, 09:32 WIB
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN /IG am.hendropriyono/

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah bubarkan FPI pada Kamis, 30 Desember 2020 kemarin.

FPI Dibubarkan dengan ditandatangani oleh tiga Menteri, Kapolri, Kejagung, dan BNPT yang menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang karena tindakannya yang meresahkan selama menjadi ormas.

Beberapa kejadian meresahkan sejak kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq yang kini menjadi tersangka atas kasus pelanggaran prokes menjadi salah satu alasan FPI dibubarkan.

Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer, AM Hendropriyono pun ikut angkat bicara terkait pembubaran FPI kemarin.

Baca Juga: PPPK 2021 Dibuka Untuk Guru Honorer, Simak Alur Pendaftarannya di Portal SSCN

Baca Juga: HORE! Kemensos Akan Bagikan 3 Jenis Bansos BLT Ini Pada 4 Januari 2021, Cek Persyaratannya!

AM Hendropriyono menuliskan pendapatnya pada unggahan di Instagram pribadi miliknya (@am.hendropriyono) pada Kamis, 30 Desember 2020 malam.

Menurutnya, langkah pemerintah dalam pembubaran FPI merupakan hadiah berupa kebebasan yang masyarakat Indonesia dapatkan di penghujung tahun 2020.

“Tgl 30 Des 2020 masy bgs Indonesia merasa lega, krn mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yg encekam selama ini. Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, krn semakin jauh dari kehidupan masy Pancasila yg toleran thd perbedaan,” katanya dalam keterangan unggahan tersebut.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Instagram @bpptkg Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x