Polri Tangani 94 Kasus yang Melibatkan FPI, Diantaranya 35 Anggota FPI yang Terlibat Aksi Terorisme

- 1 Januari 2021, 06:00 WIB
Komjen Pol Agus Andrianto
Komjen Pol Agus Andrianto /Foto: dok Instagram/@agusandrianto.id

JURNALSUMSEL.COM – FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada Rabu, 30 Desember 2020.

Pembubaran FPI ini atas dasar banyaknya kasus yang membuat resah masyarakat yang ditimbulkan oleh ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab tersebut, salah satunya masalah kerumunan yang ditimbulkan di Petamburan dan Megamendung beberapa waktu lalu.

Melansir informasi dari Antara, saat ini Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mencatat sedikitnya ada 94 kasus dan 199 tersangka yang melibatkan FPI yang saat ini sudah ditangani.

Baca Juga: Libur Tahun Baru, Presiden Jokowi Minta Hal Mengejutkan Ini Pada Menkes!

Baca Juga: Segera Urus Dana BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Sebelum Hangus! Simak Berkasnya!

Selain itu juga, sebanyak 35 anggota FPI dinyatakan terlibat dalam organisasi teroris.

“Kalau melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas organisasi tersebut,” kata Komjen Pol. Agus melalui siaran pers di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2020.

Ia mejelaskan dalam video orasi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, FPI menyatakan siap melawan musuh-musuhnya dengan segala kekuatan yang dimiliki, termasuk dengan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

“Artinya kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kami mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?” kata mantan Kapolda Sumut ini.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x