FPI Dibubarkan: FPI Tak Lagi Punya Legal Standing untuk Menjadi Organisasi!

- 30 Desember 2020, 16:30 WIB
BREAKING NEWS: Resmi! Kegiatan FPI Dihentikan Pemerintah
BREAKING NEWS: Resmi! Kegiatan FPI Dihentikan Pemerintah /Instagram.com/@mohmahfudmd

JURNALSUMSEL.COM - Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan secara paksa oleh pemerintah, kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun diberhentikan oleh pemerintah secara paksa, hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Bahkan hashtag FPI organisasi terlarang dan pernyataan persetujuan dari masyarakat dan beberapa petinggi negara mengenai pembubaran FPI menjadi trending di Twitter hari ini.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud MD.

Mahfud juga mengatakan bahwa FPI sudah bubar secara de jure sebagai ormas sejak 20 Juni 2019 lalu, tapi ternyata FPI masih tetap berkegiatan sebagai organisasi yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Formasi Guru Resmi Dihapuskan dari Seleksi CPNS, Begini Nasib Guru!

Baca Juga: Penetapan NIP CPNS 2019 Hampir Rampung, Ada 96,1 Persen Usul Selesai Diproses BKN, Buka Link Ini!

Pelanggaran yang dilakukan FPI sehingga dicap sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan oleh pemerintah di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara berpihak, provokasi dan masih banyak lagi.

Mahfud juga mengatakan bahwa FPI dibubarkan oleh pemerintah karena organisasi ini tidak lagi memiliki legal standing yang baik sebagai organisasi ataupun ormas.

Pembubaran FPI juga disebutkan oleh Mahfud berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember 2014 bahwa pemerintah melarang aktivitas dan menghentikan kegiatan apapun yang dilakukan oleh FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud MD yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Rekrutmen Seleksi CPNS 2021 Tahun Depan, Formasi Posisi Guru Ditiadakan, Begini Penjelasan BKN!

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, BKN Pastikan ASN Tidak Terlibat Ormas yang Dilarang

Mahfud juga menambahkan bahwa keputusan mengenai pembubaran FPI ini juga tertuang di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di lembaga Kementerian, yakni:

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x