Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Ini Dilanjutkan ke Pengadilan

- 9 Januari 2021, 11:15 WIB
Komnas HAM menunjukkan barang bukti penyelidikan kasus tewasnya enam orang laskar FPI dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM Jakarta, 28 Desember 2020.
Komnas HAM menunjukkan barang bukti penyelidikan kasus tewasnya enam orang laskar FPI dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM Jakarta, 28 Desember 2020. /Komnas HAM RI

Baca Juga: PERHATIKAN! Peserta Seleksi CPNS 2021 Tak Akan Lolos Jika Lakukan Hal Ini

Menurut kronologi yang disampaikan dalam keterangan pers tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa penembakan Laskar FPI termasuk dalam bentuk Peristiwa Pelanggaran HAM.

Komnas HAM menjelaskab dua anggota Laskar FPI meninggal dalam aksi saling serempet antar mobil petugas dan laskar pengawal Habib Rizieq tersebut.

Sementara empat orang lainnya meninggal saat dalam penguasaan petugas kepolisian.

"Sedangkan, terkait Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM,” berdasarkan yang tertulis dalam keterangan pers dari Komnas HAM.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Lagi, Cek Rekening Anda Sekarang!

Baca Juga: Segera Sadari, Seorang Psikopat Ternyata Punya Ciri-Ciri Seperti Ini

Pihak Komnas HAM menjelaskan bahwa penembakan yang dilakukan petugas terhadap empat orang anggota Laskar FPI ini mengindikasikan adanya unlawful killing.

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI,” seperti yang dikutip dari isi keterangan pers tersebut.

Dengan menimbang sejumlah kesimpulan di atas, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan agar insiden tewasnya 4 orang anggota Laskar FPI ini dilanjutkan ke penegakan hukum, dengan mekanisme pengadilan pidana.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah