BREAKING NEWS: FPI Dibubarkan, Mahfud MD Sebut FPI Sudah Bubar Sebagai Ormas Sejak 2019

- 30 Desember 2020, 13:25 WIB
Konfrensi Pers Menko Polhukam yang menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang.
Konfrensi Pers Menko Polhukam yang menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang. /Jurnal Presisi/Tangkap layar YouTube.com/Kemenkopolhukam

JURNALSUMSEL.COM – Hari ini, FPI dibubarkan oleh pemerintah dengan diteken oleh beberapa menteri dan sejumlah petinggi organisasi.

FPI dibubarkan atas desakan dari beberapa tokoh belakangan ini terkait beberapa kasus yang menyeret nama ormas Islam yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan FPI dibubarkan lantaran pemerintah melarang adanya FPI.

Baca Juga: Hore! LRT Sumsel Beroperasi 88 Perjalanan Mulai 31 Desember 2020

Baca Juga: Pemprov Sumsel Tingkatkan Program Pembinaan Bagi Pelaku UMKM Agar Bangkit di Masa Pandemi

"Pemerintah hari ini akan mengumumkan status ormas FPI," kata Mahfud saat konferensi pers pada Rabu, 30 Desember 2020. Dalam konferensi pers ini, Mahfud didampingi mulai dari Kepala BIN, Mendagri, Menkumham.

Mahfud mengatakan sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas. Tapi, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum juga ketertiban, seperti melakukan provokasi dan sweeping.

“Sesuai Undang-Undang dan putusan MK, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menjelaskan FPI tidak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x