AM Hendropriyono Ingatkan Organisasi Apa Pun yang Menampung Ex FPI Akan Mendapat Sanksi yang Sama

- 31 Desember 2020, 09:32 WIB
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN /IG am.hendropriyono/

AM Hendropriyono juga mengatakan saat ini masyarakat sudah bisa hidup tenang lantaran tidak akan ada lagi penggerebekan terhadap kegiatan-kegiatan ibadah maupun acara kemasyarakatan lainnya.

“Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg bergurlir sejak reformasi 1998.”

Baca Juga: Sepele Namun Berakibat Fatal, Hindari Hal-Hal Ini Saat Ikut Seleksi CPNS 2021 Nanti

Baca Juga: Gugudan Resmi Dibubarkan Hari Ini, Jellyfish Entertainment Beri Alasan Ini  

“Tidak akan ada lagi penggerebegan thd org yg sdg beribadah, thd acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia cafe-cafe, mini market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yg main hakim sendiri,” lanjutnya.

Menurutnya pula, langkah pemerintah dalam membubarkan FPI merupakan upaya dalam menegakkan hukum sekaligus disiplin sosial, karena hanya dengan disiplin masyarakat bisa mencapai stabilitas, dan dengan stabilitas barulah dapat bekerja.

AM Hendropriyono berpendapat bahwa berdirinya FPI sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan bagi masyarakat, bahkan FPI juga pernah membuat Gus Dur geram sampai ingin membubarkan ormas tersebut.

“FPI yg berdiri sejak 1998 sdh mnjadi keprihatinan dari masyarakat, krn sepak terjangnya. Gus Dur pd 2008 jg pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun,” kata pria yang mengawali karirnya sebagai Komandan Peleton Komando Pasukan Khusus TNI-AD ini.

Pembubaran FPI kemarin dibeberken AM Henrodpriyono ini atas dasar bukti yang mengacu pada 37 anggota FPI yang terlibat aksi terorisme, maka bagi organisasi apapun yang menampung mantan anggota FPI harus siap menerima sanksi yang sama, yakni pembubaran ormas.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol, Real Madrid Ditahan Imbang Elche

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Instagram @bpptkg Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah