AM Hendropriyono Ingatkan Organisasi Apa Pun yang Menampung Ex FPI Akan Mendapat Sanksi yang Sama

- 31 Desember 2020, 09:32 WIB
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN /IG am.hendropriyono/

Baca Juga: Segera Dibuka Tahun Depan, Simak Panduan Daftar CPNS 2021 di Portal SSCN Dengan Benar Berikut Ini

Tak lupa, AM Hendropriyono juga mengingatkan kepada seluruh ormas yang melanggar hukum akan mendapat sanksi sebagai aksi terorisme.

“Juga jika masih ada oknum yg ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dg melanggar UU 5/2018, maka dia dpt dikenakan sanksi krn tindak pidana terorisme,”

“Sisi gelap apapun dari oknum tsb dpt diangkat, ke tempat yg terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dg cara membersihkan benalu-benalunya,”

“para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog,yg termasuk dlm kejahatan terorganisasi (organized crime),” tutupnya.

Untuk diketahui, Abdullah Makhmud Hendropriyono adalah tokoh penting dalam dunia militer. Lahir pada 7 Mei 1945,  mantan kepala BIN ini pernah mengenyam pendidikan di Akademi Militer Nasional Magelang pada tahun 1967.

Pada tahun 1990, AM Hendropriyono pernah menjadi Direktur Badan Intelijen Strategis dan lanjut menjadi Panglima Kodam Jakarta Raya pada tahun 1993.

Pada 1993 sampai 1994, AM Hendropriyono ditunjuk menjadi Direktur A Badan Intelijen Strategis ABRI sekaligus Panglima Kodam V/Jaya.

Tak hanya itu, perjalanan karir AM Hendropriyono juga terbilang panjang. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan pada 1998 dalam Kabinet Pmebangunan VII sampai tahun 1999.

Baca Juga: Habiskan Liburan Bersama Keluarga, Tonton Rekomendasi Drama Keluarga Berikut Ini, Dijamin Baper!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Instagram @bpptkg Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah