Breaking News! FPI Organisasi Terlarang, Mahfud MD Sebut Secara Dejure FPI Telah Bubar 20 Juni 2019

- 30 Desember 2020, 13:34 WIB
Konfrensi Pers Menko Polhukam yang menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang.
Konfrensi Pers Menko Polhukam yang menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang. /Jurnal Presisi/Tangkap layar YouTube.com/Kemenkopolhukam

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini.

Baca Juga: Hore! LRT Sumsel Beroperasi 88 Perjalanan Mulai 31 Desember 2020

Baca Juga: Pemprov Sumsel Tingkatkan Program Pembinaan Bagi Pelaku UMKM Agar Bangkit di Masa Pandemi

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," ujar Mahfud.

Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Akan Dibuka, Guru Honorer dengan Kriteria Ini yang Akan Lolos

Baca Juga: Prediksi Tren Makanan Tahun 2021 Menurut Ahli Kuliner

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x