6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: VIRAL! Perawat AS Pingsan Setelah Disuntik Vaksin COVID-19? Begini Penjelasannya
Baca Juga: Kemenag Keluarkan Panduan Penyelenggaraan Perayaan Natal, Simak Poin-Poinnya
Apabila dirasa kamu telah masuk kedalam kriteria penerima BPUM UMKM, maka selanjutnya mengusulkan diri.
Bantuan ini diusulkan oleh pengusul banpres produktif untuk pelaku usaha kecil, berikut mekanismenya.
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKMK.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian/lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Berikut syarat yang harus disiapkan oleh pelaku usaha mikro agar bisa melengkapi data ke pengusul, yakni: