Segera Usulkan Diri Agar Dapat BPUM BLT UMKM 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 21 Desember 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: VIRAL! Perawat AS Pingsan Setelah Disuntik Vaksin COVID-19? Begini Penjelasannya

Baca Juga: Kemenag Keluarkan Panduan Penyelenggaraan Perayaan Natal, Simak Poin-Poinnya

Apabila dirasa kamu telah masuk kedalam kriteria penerima BPUM UMKM, maka selanjutnya mengusulkan diri.

Bantuan ini diusulkan oleh pengusul banpres produktif untuk pelaku usaha kecil, berikut mekanismenya.

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKMK.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

3. Kementerian/lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Berikut syarat yang harus disiapkan oleh pelaku usaha mikro agar bisa melengkapi data ke pengusul, yakni:

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x