JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai UMKM untuk mengurangi dampak Covid-19 bagi pelaku usaha kecil.
Dalam program ini, pemerintah memberikan sebanyak Rp2,4 juta per pelaku UMKM, yang bertujuan untuk membantu mereka agar bertahan ditengah pandemi.
Kabar baiknya, pemerintah telah berencana akan memperpanjang penyaluran bantuan sosial ini hingga tahun 2021.
Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah tanpa dipungut biaya apapun, karena program bantuan ini merupakan dana hibah bukan pinjaman atau kredit.
Namun sebelumnya, peserta yang ingin mengusulkan diri harus memeriksa persyaratan umum berikut, seperti yang tim Jurnal Sumsel kutip dari depkop.go.id.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.