BPUM BLT UMKM diperpanjang Hingga 2021? Berikut Syarat, Cara Daftar dan Cek Nama

- 20 Desember 2020, 18:05 WIB
Syarat dan cara daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta yang diperpanjang hingga tahun depan.
Syarat dan cara daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta yang diperpanjang hingga tahun depan. /Hilman Mulya Nugraha/SEPASI

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM diberikan pemerintah untuk mengurangi dampak Covid-19.

BLT UMKM ini disalurkan kepada pelaku usaha mikro sebanyak Rp2,4 juta per pelaku UMKM dengan tujuan untuk membantu mereka bertahan di tengah pandemi.

Kabarnya, pemerintah akan memperpanjang penyaluran BLT UMKM ini hingga tahun 2021.

Bantuan dari Presiden ini diberikan tanpa dipungut biaya apapun, karena program bantuan ini merupakan dana hibah bukan pinjaman atau kredit.

Baca Juga: Tim Investigasi WHO akan Bertolak ke Wuhan Awal Januari, Mengapa? Simak Jawabannya di Sini

Baca Juga: TWICE Menampilkan Koreografi yang Memikat untuk Single Terbarunya Berjudul Cry for Me!

Berikut syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan sosial ini, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari www.depkop.go.id.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x