Kemenag Keluarkan Panduan Penyelenggaraan Perayaan Natal, Simak Poin-Poinnya

- 21 Desember 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi hadiah Natal.
Ilustrasi hadiah Natal. /unsplash/Sheri Hooley

JURNALSUMSEL.COM – Perayaan Natal tahun ini akan berbeda dengan perayaan tahun sebelumnya dikarenakan Indonesia masih berada dalam masa pandemi Covid-19.

Tak hanya Natal, berbagai kegiatan yang memungkinkan tingginya mobilitas masyarakat sudah dihimbau untuk tidak dilakukan, kecuali dalam keadaan mendesak, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Perayaan Natal tahun ini juga menjadi fokus bagi pemerintah, dikarenakan arus mudik tinggi menjelang Natal dan tahun baru, serta perayaan Natal di Gereja pasti menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Berikut Ini Cara Membuat Akun di sscn.bkn.go.id

Baca Juga: 15 Quotes Terbaik Menyambut Hari Ibu, yang Menginspirasi dan Sangat Cocok untuk Dibagikan ke Sosial

Untuk itu, Kemenag menerbitkan panduan penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 di rumah masing-masing.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020, surat ini ditandatangani Menag Fachrul Razi, dengan harapan dapat menekan risiko kerumunan, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas ibadah Natal nanti.

Untuk lebih jelasnya, simak ketentuan Kemenag terkait perayaan Natal 2020 berikut ini.

  1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
  2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah atau kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
  3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.

Baca Juga: Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Akan Cair, Cek HP Kamu dan Login Lewat Link eform.bri.co.id!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x