KABAR BAIK! Penyaluran BLT UMKM Terus Berlanjut Hingga 2021, Simak Persyaratannya!

- 21 Desember 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkop UKM) Nomor 6 Tahun 2020, Pemerintah telah menyalurkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Banpres Produktif BLT UMKM yang berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui beberapa bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos sebagai penerima BLT akan mendapat notifikasi melalui SMS dan harus segara melakukan verifikasi ke kantor unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk melakukan pencairan dana.

Untuk dapat melakukan pencairan dana BPUM ke Bank penerima BLT harus memiliki:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

Penerima BLT juga harus membawa beberapa dokumen persyaratan yang berupa Surat Pernyataan dan atau Kuasa sebagai Penerima dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BLT UMKM.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Ditransfer, Nama Mu Sudah Termasuk? Cek Sekarang

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair, Simak Dulu Alur Pencairannya Berikut Ini

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x