Pekerja yang di PHK Masih Bisa Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Kemungkinan Berikut

- 9 Desember 2020, 16:05 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa didapat pekerja yang sudah di-PHK?
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa didapat pekerja yang sudah di-PHK? /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan untuk para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. 

Syarat pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pahami dan catat dengan benar agar tak salah.

Baca Juga: Persiapan Jelang CPNS 2021, Apa Saja Dokumen Pendukung yang Diperlukan?

Baca Juga: BSU BLT BPJS Tahap 6 Masih Dinanti, Pahami Tata Cara Penyalurannya Jangan Sampai Salah Data

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan adanya Nomor Kartu Kepesertaan.

3. Pekerja atau Buruh penerima gaji atau upah.

4. Memiliki Rekening Bank yang aktif.

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sudah Terima BLT PKH Per KK Rp 300 Ribu? Cek di Link dtks.kemensos.go.id

 

Namun, bagaimana dengan nasib pekerja atau buruh yang telah di PHK? Apakah mereka yang telah di PHK bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Akibat pandemi Covid-19, banyak masyarakat Indonesia yang harus kehilangan pekerjaan akibat pengurangan karyawan secara besar-besaran.

Untuk itu, berdasarkan keterangan dari Kemnaker, ada beberapa hal yang perlu diketahui:

Baca Juga: Anggota DPR RI Asal Sumbar Beri Usul Vaksinasi Dilakukan Mulai Dari Presiden, DPR RI dan Menteri

1. Sebelumnya, berdasarkan data Kemnaker per tanggal 28 September 2020, data pekerja atau buruh yang diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 13,8 juta.

2. Selama pekerja atau buruh masih tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini.

Penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Jadi bagi pekerja yang telah di PHK, apabila pekerja tersebut terhitung masih aktif BPJS hingga 30 Juni 2020, maka kemungkinan mereka bisa menerima bantuan ini.

Pemerintah merasa perlu memberi apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Harga Merakyat! Cek Spesifikasi dari HP Vivo Y19

Dibalik itu, selama pandemi yang terjadi di Indonesia, setidaknya telah merugikan negara, pemerintah, maupun masyarakat dalam berbagai aspek.

Tak terkecuali perihal mata pencarian masyarakat, banyak pengusaha yang harus gulung tikar dan menyebabkan para karyawan atau buruhnya harus di PHK besar-besaran.

Namun, bagi pekerja yang kena PHK namun tidak terdaftar di BSU BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah juga telah memberikan bantuan lain.

Setidaknya ada sejumlah program yang telah diupayakan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ini.

Baca Juga: Tak Punya NPWP? Tenang, Kamu Masih Bisa Dapat Pencairan Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 Juta!

1. Bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta.

2. Kartu Pra-Kerja untuk pekerja yang ter-PHK.

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT), sembako dan lain-lain sejenisnya untuk masyarakat.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah