BSU BLT BPJS Tahap 6 Masih Dinanti, Pahami Tata Cara Penyalurannya Jangan Sampai Salah Data

- 7 Desember 2020, 17:05 WIB
Kemnaker telah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga tahap kelima, sementara tahap enam masih tanda tanya.
Kemnaker telah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga tahap kelima, sementara tahap enam masih tanda tanya. /Humas Kemnaker/

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mendistribusikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua hingga tahap kelima.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan sebesar Rp1,2 juta kepada pekerja untuk periode November-Desember 2020.

Kemnaker sudah mengungkapkan, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan kepada 11.052.859 pekerja atau buruh. 

Namun, masih banyak yang belum menerima meski merasa berhak untuk mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah ini.

Baca Juga: CPNS 2021: Penasaran Berapa Gaji dan Tunjangan PNS? Cek Disini

Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Cek Fakta Terkait 6 Dokumen Penting Saat Pemberkasan

“Harap bersabar, karena proses transfer antar bank dalam jumlah yang besar membutuhkan waktu,” demikian pernyataan Kemnaker.

Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber, tata cara penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Data penerima bantuan subsidi bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

2. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x