JURNALSUMSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang tak penuhi persyaratan bisa saja gagal dapat bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menyalurkan dan bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Desember 2020 nanti.
Ida Fauziyah menjelaskan, dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 bisa diminta kembali.
Jika calon penerima bantuan terbukti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: PTK yang Bergaji di bawah Rp5 Juta Bisa Dapat BSU BLT Guru Madrasah Kemenag, Begini Persyaratannya!
Baca Juga: Harga Merakyat! Cek Spesifikasi dari HP Vivo Y19
Baca Juga: CPNS 2021: Selain Gaji Tetap dan Tunjangan, Simak Beberapa Kelebihan dan Kekurangan Jadi PNS
Menaker Ida juga menegaskan bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai dengan yang dicantumkan akan diberi sanksi.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk pekerja yang tak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.