JURNALSUMSEL.COM - BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah disalurkan hingga tahap 5.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja, karyawan atau buruh yang terdampak Covid-19.
Namun, tak semua pekerja atau buruh yang bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diberikan kepada mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta setiap bulannya.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 Segera Dibuka. Kenali 5 Perbedaannya Berikut Ini
Baca Juga: Fakta-Fakta Penerimaan Guru Honorer Lewat Seleksi PPPK 2021 Nanti
Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini juga adalah para pekerja, karyawan atau buruh yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan bulan Juni 2020 lalu.
Namun, pada kenyataannya, ada beberapa para penerima BSU BLT BPJS ketenagakerjaan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Kabarnya, ada yang sampai memalsukan data demi mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.