Kemnaker Minta BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diminta Dikembalikan? Tenang, Cuma Buat Golongan Ini

- 9 Desember 2020, 14:00 WIB
Kemnaker menyarankan kepada pekerja yang menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi sebenarnya tidak berhak, untuk segera mengembalikannya ke rekening kas negara.
Kemnaker menyarankan kepada pekerja yang menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi sebenarnya tidak berhak, untuk segera mengembalikannya ke rekening kas negara. /twitter.com/idafauziyah

JURNALSUMSEL.COM - BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah disalurkan hingga tahap 5.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja, karyawan atau buruh yang terdampak Covid-19.

Namun, tak semua pekerja atau buruh yang bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diberikan kepada mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta setiap bulannya.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 Segera Dibuka. Kenali 5 Perbedaannya Berikut Ini

Baca Juga: Fakta-Fakta Penerimaan Guru Honorer Lewat Seleksi PPPK 2021 Nanti

Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini juga adalah para pekerja, karyawan atau buruh yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan bulan Juni 2020 lalu.

Namun, pada kenyataannya, ada beberapa para penerima BSU BLT BPJS ketenagakerjaan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Kabarnya, ada yang sampai memalsukan data demi mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x