Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Kamu Tak Kunjung Cair? Ternyata Ini Penyebabnya!

- 8 Desember 2020, 20:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu dari banyaknya program bantuan pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat Indonesia yang terdampak wabah Covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 yang  dibagikan dari bulan November sampai bulan Desember 2020. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 yakni sebesar Rp2,4 juta. 

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker. 

 
 
 
Melihat dari waktu sebelumnya, penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 dari tahap 1 sampai tahap 5 dilakukan dalam waktu lebih kurang selang satu minggu. 
 
Hal ini menyebabkan kemungkinan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 akan cair hari Jum'at  atau mungkin hari Senin dan Selasa. 
 
Mengapa kemungkinan akan ada tahap 6? Karena dari total penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini dibagikan kepada 12,4 juta orang. 
 
Sedangkan, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sampai tahap 5 ini baru dibagikan kepada 11 juta penerima dan masih sisa 1,4 juta orang lagi. 
 
 
 
Dengan disalurkannya BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 termin kedua ini, maka secara keseluruhan total penerima BSU BLT BPJS tahap 5 termin 2 adalah 11.052.859 juta penerima.
 
Namun ternyata dari 5 tahap BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tersebut, masih banyak sekali calon penerima yang belum menerima dana sebesar Rp2,4 juta itu. 
 
Anda tidak perlu khawatir jika memang tidak ada kendala dengan rekening yang Anda miliki. Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sebesar Rp2,4 juta untuk Anda akan segera cair. 
 
Menaker Ida mengatakan bahwa penerima belum menerima pencairan dana subsidi upah atau BLT BPJS termin 2 karena adanya beberapa kendala pada rekeningnya. 
 
 
 
Berikut beberapa kendala yang membuat 7 rekening di bawah ini tidak bisa mencairkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka. 
 
1. Duplikasi Rekening
 
2. Rekening Tutup
 
3. Rekening Dibekukan
 
4. Rekening Pasif
 
5. Rekening Tidak Valid
 
6. Rekening Tidak Terdaftar di Kliring. 
 
7. Rekening yang Tidak Sesuai dengan NIK-nya. 
 
"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening yang bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening." ujar Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah 
 
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat yang merasa berhak menerima dana BLT BPJS atau subsidi upah tapi ada kendala atau belum dicairkan, untuk segera melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data kalian dapat diperbaiki dan dana dapat segera dicairkan.
 
 
 
Jika dana kalian telah dinyatakan cair oleh Kemnaker maka kalian bisa langsung datang ke Bank Penyalur untuk mencairkan dana tersebut.
 
Namun sebelum itu, para pekerja atau buruh harus memenuhi syarat wajib untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020 berikut:
 
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan. 
 
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 
 
4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.
 
5. Memiliki rekening bank yang aktif. 
 
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Nah, jadi jika kalian memiliki permasalahan seperti 7 masalah rekening di atas, maka segeralah datang ke BPJS Ketenagakerjaan dan Manajemen Perusahaan agar data dan rekening kalian bisa segera diperbaiki.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x