Pekerja yang di PHK Masih Bisa Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Kemungkinan Berikut

- 9 Desember 2020, 16:05 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa didapat pekerja yang sudah di-PHK?
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa didapat pekerja yang sudah di-PHK? /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan untuk para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. 

Syarat pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pahami dan catat dengan benar agar tak salah.

Baca Juga: Persiapan Jelang CPNS 2021, Apa Saja Dokumen Pendukung yang Diperlukan?

Baca Juga: BSU BLT BPJS Tahap 6 Masih Dinanti, Pahami Tata Cara Penyalurannya Jangan Sampai Salah Data

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan adanya Nomor Kartu Kepesertaan.

3. Pekerja atau Buruh penerima gaji atau upah.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x