Pekerja yang di PHK Masih Bisa Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Kemungkinan Berikut

- 9 Desember 2020, 16:05 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa didapat pekerja yang sudah di-PHK?
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa didapat pekerja yang sudah di-PHK? /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

Penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Jadi bagi pekerja yang telah di PHK, apabila pekerja tersebut terhitung masih aktif BPJS hingga 30 Juni 2020, maka kemungkinan mereka bisa menerima bantuan ini.

Pemerintah merasa perlu memberi apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Harga Merakyat! Cek Spesifikasi dari HP Vivo Y19

Dibalik itu, selama pandemi yang terjadi di Indonesia, setidaknya telah merugikan negara, pemerintah, maupun masyarakat dalam berbagai aspek.

Tak terkecuali perihal mata pencarian masyarakat, banyak pengusaha yang harus gulung tikar dan menyebabkan para karyawan atau buruhnya harus di PHK besar-besaran.

Namun, bagi pekerja yang kena PHK namun tidak terdaftar di BSU BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah juga telah memberikan bantuan lain.

Setidaknya ada sejumlah program yang telah diupayakan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ini.

Baca Juga: Tak Punya NPWP? Tenang, Kamu Masih Bisa Dapat Pencairan Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 Juta!

1. Bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah