Pekerja yang di PHK Masih Bisa Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Kemungkinan Berikut

- 9 Desember 2020, 16:05 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa didapat pekerja yang sudah di-PHK?
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa didapat pekerja yang sudah di-PHK? /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

4. Memiliki Rekening Bank yang aktif.

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sudah Terima BLT PKH Per KK Rp 300 Ribu? Cek di Link dtks.kemensos.go.id

 

Namun, bagaimana dengan nasib pekerja atau buruh yang telah di PHK? Apakah mereka yang telah di PHK bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Akibat pandemi Covid-19, banyak masyarakat Indonesia yang harus kehilangan pekerjaan akibat pengurangan karyawan secara besar-besaran.

Untuk itu, berdasarkan keterangan dari Kemnaker, ada beberapa hal yang perlu diketahui:

Baca Juga: Anggota DPR RI Asal Sumbar Beri Usul Vaksinasi Dilakukan Mulai Dari Presiden, DPR RI dan Menteri

1. Sebelumnya, berdasarkan data Kemnaker per tanggal 28 September 2020, data pekerja atau buruh yang diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 13,8 juta.

2. Selama pekerja atau buruh masih tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah