Cara Mudah Cek Penerima Dana BSU BLT Kemendikbud Rp.1,8 Juta, Melalui 2 Link Berikut Ini

- 9 Desember 2020, 18:50 WIB
BLT Kemendikbud Rp 1,8.
BLT Kemendikbud Rp 1,8. /Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM – Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Kemendikbud Rp1,8 juta telah cair.

Bagi Anda yang ingin mengecek nama penerima BSU BLT Kemendikbud bisa melalui info.gtk 2020 melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut rencananya akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Dikutip dari Setkab.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut  bantuan ini diberikan untuk membantu para tenaga pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita." Kata Nadiem, Selasa, 17 November 2020 kemarin. 

Baca Juga: Cek Lagi Ketentuan Ini Untuk Dapat BLT UMKM/BPUM yang Masih Disalurkan Sampai 2021

Baca Juga: Anggota DPR RI Asal Sumbar Beri Usul Vaksinasi Dilakukan Mulai Dari Presiden, DPR RI dan Menteri

"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," sambungnya.

Adapun yang berhak menerima bantuan BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta ini yakni para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Seperti meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Proses penyalurannya BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta sendiri disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Oleh karena itu, bagi Anda yang belum mendaftar bantuan BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta bisa segera mendaftarkan diri sebelum batas waktunya berakhir.

Namun, bagi Anda yang sudah mendaftar dan ingin mengecek nama penerima BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta bisa langsung cek melalui INFO GTK v.2020.2.0.

Perlu diketahui, daftar PTK non-PNS penerima BSU ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari Dapodik dan PDDikti.

PTK non-PNS penerima BSU Kemdikbud dapat memeriksa status pencairan di laman Info GTK dan PDDikti, berikut linknya:

Baca Juga: Sudah Bulan Desember, Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Kamu Belum Juga Cair? Cek Link Ini

Baca Juga: Bantuan Sosial Rp200 Ribu Akan Diluncurkan Tahun 2021? Cek Kepesertaan di dtks.kemensos.go.id

  • Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ 
  • PDDikti: https://bsudikti.kemdikbud.go.id/ 

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.

Cara Cek Penerima BLT Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id

  1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.idbagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
  2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
  3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
  4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
  5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Syarat penerima bantuan Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tak Kunjung Cair? Coba Cek Lagi Nama Anda di Kemnaker.go.id.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PN
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dan melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah