Guru Honorer Jangan Harap Dapat BSU BLT Kemendikbud, Jika Tidak Memenuhi 5 Syarat Ini

- 2 Desember 2020, 11:39 WIB
Ilustrasi BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta,
Ilustrasi BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, /ANTARA/Arif Firmansyah

 

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT guru honorer yang diperuntukkan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PN0.

Jumlah bantuan BLT gaji guru honorer sebesar Rp 1,8 juta dan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyebut, BSU BLT guru honorer Kemendikbud ini diberikan untuk membantu para tenaga pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita," tutur Nadiem, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Telah Memasuki Desember, BSU BLT BPJS Kamu belum Cair Juga? Ada 2 Faktor yang Harus Pekerja Pahami

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Rabu, 2 Desember 2020 di Pegadaian

 

"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," sambungnya.

Terkait mekanisme pencairan BSU BLT, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap guru atau tenaga pendidik yang jadi terdaftar sebagai penerima.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x