Bantuan Sosial Rp200 Ribu Akan Diluncurkan Tahun 2021? Cek Kepesertaan di dtks.kemensos.go.id

- 9 Desember 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat  yang terdampak Covid-19.

Rencananya, Bantuan Sosial Tunai (BST) ini akan diperpanjang oleh pemerintah hingga tahun depan.

Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) ini, namun dana ini akan kembali dikurangi menjadi Rp200 ribu per KK di tahun mendatang.

Setelah sebelumnya dana BST turun dari Rp600 ribu per KK menjadi Rp300 ribu per KK, setidaknya ada 9 juta keluarga yang mendapat BST.

Baca Juga: Sejumlah Tenda TPS Pilkada 2020 di Sumsel Ambruk Diterjang Angin, BMKG Beri Peringatan!

Baca Juga: Perhatikan Tahapan Lengkap Seleksi CPNS 2021 Beserta Penjelasannya!

Pada gelombang I yakni bulan April-Juni BST diluncurkan sebanyak Rp600 ribu, sedangkan gelombang ke II yakni bulan Juli-Desember sebesar Rp300 ribu.

Adapun persyaratan umum yang ditetapkan pemerintah dalam menerima bantuan sosial ini yakni sebagai berikut, sebagaimana tim Jurnal Sumsel kutip dari berbagai sumber.

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah