Cek Lagi Ketentuan Ini Untuk Dapat BLT UMKM/BPUM yang Masih Disalurkan Sampai 2021

- 9 Desember 2020, 13:55 WIB
Banpres Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan dilanjutkan hingga 2021.
Banpres Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan dilanjutkan hingga 2021. /Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/

JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan sosial (bansos) pemerintah berupa BLT UMKM masih terus disalurkan dan sudah memasuki tahap kedua.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah memang masih terus menyalurkan bantuan sosial berupa BLT untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19 berupa bantuan sosial seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT guru honorer dari Kemdikbud dan Kemenag, BLT UMKM, dan BLT PKH yang disalurkan per kepala keluarga.

Untuk penerima BLT UMKM sendiri, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Jelang Penerimaan Seleksi CPNS 2021, Berikut Berkas yang Wajib Kamu Unggah di Laman SSCN!

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Champions : MU Tumbang, Juventus Gilas Barcelona

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai NIK;
  3. Memiliki usaha mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);
  6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyar (KUR);
  7. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Sedangkan untuk bisa menerima BLT UMKM, pelaku usaha harus mendapat usul dari beberapa lembaga sebagai berikut.

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
  2. Kementerian/Lembaga;
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK.

Tata cara penyalurannya meliputi:

Baca Juga: Daftar Harga Terbaru HP OPPO Desember 2020! OPPO A15, OPPO A53, OPPO A12 RAM 4GB Sedang Anjlok!

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Champions: Hidup Mati Real Madrid!

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x