JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah mengadakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja atau buruh di Indonesia.
Program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diberikan selama empat bulan kepada pekerja/buruh.
Pemerintah membuat program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dengan harapan agar dapat membantu perekonomian masyarakat di Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 ini.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah memasuki termin 2 yang sekarang sudah memasuki tahap 5. Jumlahnya mencapai 11 juta lebih.
Baca Juga: Gawat! Kemnaker Akan Beri Sanksi Karyawan yang Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Ini Alasannya
Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 Bakal Dibuka Awal Maret, Cek Bocoran 5 Formasi Tanpa Peminat!
Namun, ada beberapa di antaranya belum juga cair. Baik ke rekening Himbara atau bank swasta.
Setelah banyak sekali pertanyaan dari para calon penerima subsidi gaji/upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan baik dari termin 1 atau termin 2.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjawab semua pertanyaan dengan permasalahan yang sama.