JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan kabarnya akan diperpanjang pemerintah hingga 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta ke rekening pekerja/buruh hingga termin kedua pada tahun 2020.
Berdasarkan data yang ada, BSU BLT BPJS ketenagakerjaan termin kedua telah disalurkan berjumlah 11.052.859 pekerja hingga tahap kelima.
Kabarnya ada tahap keenam. Namun, jumlahnya hanya puluhan ribu saja.
Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Hujan Sedang dan Lebat di Beberapa Wilayah
Baca Juga: Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional, Pekerja Berhak Dapat Uang Lembur
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang sesuai dengan syarat di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, yaitu:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).