BLT UMKM Belum Cair Juga? Ternyata Ini Faktor Penyebabnya

- 8 Desember 2020, 13:13 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau bantuan presiden produktif adalah program untuk para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro tanpa dipungut biaya apapun, karena Banpres produktif merupakan dana hibah, bukan berupa pinjaman atau kredit.
 
Pemerintah berharap agar program atau usaha yang dijalankan ini, mampu membantu pelaku usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
 
Namun, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh penerima bantuan, karena bisa jadi hal ini menjadi faktor penyebab BLT UMKM belum cair.
 
 
 
1. Data penerima belum valid.
 
Data penerima Banpres akan diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul, kemudian data tersebut akan diproses dan diverifikasi.
 
Apabila ditemukan kesalahan dalam data penerima, maka hal tersebut dapat menghambat proses pencairan.
 
2. Dalam proses pencairan, pihak bank harus melewati mekanisme yang panjang.
 
Secara total keseluruhan, bantuan sosial ini diberikan dalam jumlah yang sangat besar, terdapat jutaan data penerima yang harus ditransfer oleh pihak bank.
 
Sehingga pihak bank memerlukan banyak waktu dalam proses penyaluran, di sisi lain pihak bank juga harus mematuhi setiap tahapan dan mekanisme yang telah diberlakukan.
 
 
 
Pelaku UMKM akan mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta, dan bagi penerima yang belum memiliki rekening maka akan dibuatkan pada saat pencairan di Bank Penyalur nantinya.
 
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini yakni,
 
1. Warga Negara Indonesia.
 
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
3. Memiliki Usaha Mikro.
 
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
 
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
 
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
 
 
 
Berikut sejumlah persyaratan untuk melengkapi data kepada lembaga pengusul,
 
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
2. Nama lengkap
 
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
 
4. Bidang usaha
 
5. Nomor telepon.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x