BSU BLT Guru Honorer dari Kemendikbud Sudah Cair! 6 Cara Mengetahui di Mana Bank Penyalur Anda

- 8 Desember 2020, 10:41 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)
JURNALSUMSEL - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
 
Salah satunya BSU BLT Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) atau BSU BLT guru honorer yang sudah mulai dicairkan ke rekening calon penerima BSU BLT guru honorer pada bulan November 2020.
 
Pencairan dana BSU BLT guru honorer sudah mulai dicairkan dari bulan November sampai Desember 2020 ini.
 
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof. Ainun Na'im.
 
 
 
"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada bulan November dan Desember." ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na'im yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara. 
 
Program BSU BLT guru honorer atau GTK dan PTK ini akan diberikan kepada 2.034.732 GTK dan PTK atau para tenaga pendidik honorer. Baik itu dosen, guru, atau tenaga tata usaha (TU).
 
Dari 2.034.732 tenaga pendidik tersebut 162.277 akan diberikan kepada dosen baik dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
 
Kemudian 1.634.832 untuk tenaga guru dan pendidik baik itu negeri atau swasta, serta tenaga tata usaha seperti tenaga perpustakaan, tenaga administrasi dan tenaga umum sebanyak 237.623 orang. 
 
 
 
Program BSU BLT guru honorer atau Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini menghabiskan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.
 
Kalian harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan wajib untuk mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer sebesar Rp1,8 juta ini. 
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
 
2. Berstatus Non-PNS.
 
3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
 
4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
 
5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
 
 
 
Calon penerima BSU BLT guru honorer atau BSU BLT GTK dan PTK akan menerima dana sebesar Rp1,8 juta dan hanya akan diberikan sebanyak satu tahap saja. 
 
Para calon penerima BSU BLT guru honorer atau BSU BLT GTK dan PTK akan diberikan waktu sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening. 
 
Karena pencairan dana BSU BLT guru honorer atau BSU BLT GTK dan PTK melalui rekening yang telah dibuat oleh pemerintah melalui beberapa Bank Penyalur. 
 
Rekening tersebut harus diaktifkan oleh calon penerima dengan membawa beberapa dokumen yang dipersyaratkan, yang bisa kalian cek di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: kemdikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x