JURNALSUMSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta kembali Bantuan Subsidi gaji termin II yang sudah diberikan kepada karyawan.
Hal ini dikarenakan pihaknya menemukan adanya penerima bansos yang diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan itu tidak sesuai dengan persyaratan.
Oleh karena itu, Ida menegaskan bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai akan dikenai sanksi berupa pengembalian dana.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida.
Baca Juga: Masih Terkendala Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan? Hubungi Nomor WhatsApp Ini
Baca Juga: Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi Tak Berhak Menerima? Segera Kembalikan Jika Ingin Disanksi
Tidak hanya itu, para pekerja bahkan juga akan diberi sanksi jika tak kunjung kembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ujar Ida.
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
Baca Juga: Kabar Baik! 5 Bansos Berikut Akan Diperpanjang hingga 2021