Gawat! Kemnaker Akan Beri Sanksi Karyawan yang Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Ini Alasannya

- 7 Desember 2020, 12:15 WIB
Menaker Ida fauziyah
Menaker Ida fauziyah /kemnaker.go.id/

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta kembali Bantuan Subsidi gaji termin II yang sudah diberikan kepada karyawan.

Hal ini dikarenakan pihaknya menemukan adanya penerima bansos yang diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan itu tidak sesuai dengan persyaratan.

Oleh karena itu,  Ida menegaskan bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai akan dikenai sanksi berupa pengembalian dana.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida. 

Baca Juga: Masih Terkendala Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan? Hubungi Nomor WhatsApp Ini

Baca Juga: Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi Tak Berhak Menerima? Segera Kembalikan Jika Ingin Disanksi

Tidak hanya itu, para pekerja bahkan juga akan diberi sanksi jika tak kunjung kembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ujar Ida.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: Kabar Baik! 5 Bansos Berikut Akan Diperpanjang hingga 2021

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah