BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Catat Dokumen Wajib yang Harus Dibawa ke Bank Penyalur

- 8 Desember 2020, 12:41 WIB
Ilustrasi dokumen yang harus dibawa saat pencairan dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud.
Ilustrasi dokumen yang harus dibawa saat pencairan dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud. //ANTARA/Irsan Mulyadi

JURNALSUMSEL.COM - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT guru honorer Kemendikbud sudah bisa dicairkan di bank penyalur.

BSU BLT guru honorer ini diberikan kepada Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dengan nilai bantuan Rp1,8 juta.

Program BSU BLT guru honorer atau GTK dan PTK ini hanya akan diberikan satu kali dan bisa dicairkan dari bulan November sampai Desember 2020.

Pemerintah menargetkan penerima BSU BLT guru honorer ini adalah 2.034.732 orang.

Baca Juga: Kolaborasi, Free Fire Ciptakan Karakter Cristiano Ronaldo

Baca Juga: 7 Desember Ditetapkan Sebagai Hari Penerbangan Internasional, Simak Sejarahnya

Tentunya tak semua guru honorer yang bisa menikmati bantuan subsidi ini. Ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi, di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x