JURNALSUMSEL.COM - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT guru honorer Kemendikbud sudah bisa dicairkan di bank penyalur.
BSU BLT guru honorer ini diberikan kepada Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dengan nilai bantuan Rp1,8 juta.
Program BSU BLT guru honorer atau GTK dan PTK ini hanya akan diberikan satu kali dan bisa dicairkan dari bulan November sampai Desember 2020.
Pemerintah menargetkan penerima BSU BLT guru honorer ini adalah 2.034.732 orang.
Baca Juga: Kolaborasi, Free Fire Ciptakan Karakter Cristiano Ronaldo
Baca Juga: 7 Desember Ditetapkan Sebagai Hari Penerbangan Internasional, Simak Sejarahnya
Tentunya tak semua guru honorer yang bisa menikmati bantuan subsidi ini. Ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi, di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus Non-PNS.