JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Presiden (Banpres) BPUM BLT UMKM disalurkan kepada para pelaku usaha untuk membantu mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Banpres BPUM BLT UMKM diberikan senilai Rp2,4 juta yang diberikan hanya satu kali.
Kabarnya, Banpres BPUM BLT UMKM ini akan diperpanjang hingga tahun 2021.
Banpres BPUM BLT UMKM ini diberikan pemerintah tanpa dipungut biaya apapun, karena program bantuan ini merupakan dana hibah bukan pinjaman atau kredit.
Baca Juga: Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional, Pekerja Berhak Dapat Uang Lembur
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Polda Sumsel Kirim 100 Brimob ke Jambi
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini yakni,
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).