Termasuk dengan terbitnya Perpres No 98 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, pemberian kuota kepada guru, dosen, siswa, dan mahasiswa untuk kelancaran PJJ, relaksasi penggunaan BOS dan BOP untuk pembayaran guru honor dan pembelajaran daring.
Selain itu, PGRI juga mengapresiasi Pemda yang merespons perjuangan PGRI di berbagai daerah dengan memberikan perhatian pada peningkatan kesejahteraan guru honorer di daerah masing-masing.
Selain itu, juga memberikan kesempatan setara kepada semua guru tanpa membedakan status mereka untuk kesempatan meningkatkan kapasitas profesi. ***