Jelang PPPK 2021, Berikut Cara Cek Data Ijazah di Dapodik

- 27 November 2020, 16:25 WIB
Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 Dibanding Tahun Sebelumnya, Biaya Seleksi Ditanggung  Pemerintah
Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 Dibanding Tahun Sebelumnya, Biaya Seleksi Ditanggung Pemerintah /FIX INDONESIA/Tangkap layar

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah resmi membuka pendaftaran bagi guru honorer K2 untuk ikut seleksi PPPK 2021.

Seleksi PPPK 2021 terbuka bagi seluruh guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Syarat untuk mendaftar PPPK 2021 ini antara lain:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2020, Belum Daftar? Cek Syaratnya Disini!

Seleksi PPPK 2021 akan dilaksanakan secara online, sehingga seluruh guru honorer bisa ikut mendaftar asalkan sesuai dengan kriteria di atas.

Sebelum mendaftar seleksi PPPK 2021, tidak ada salahnya untuk mengecek data atau verval ijazah yang sudah terdaftar di Dapodik, jika saja ada kesalahan bisa diperbaiki dari sekarang.

Untuk mengecek data ijazah, bisa melalui dua cara, yakni melalui ptk.datadik.kemdikbud.go.id khusus untuk GTK yang terdaftar di Dapodik dan melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi PTK.

Berikut cara memeriksa data ijazah melalui kedua laman di atas.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x