Tahun 2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak guru dan untuk menyelesaikan permasalahan guru honorer secara bertahap.
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 28 November 2020 di Pegadaian, Emas Antam Rp.1.962.000 per 2 Gram
Baca Juga: Kepala Program Nuklir Dibunuh, Iran Tuding Israel
Oleh karena itu, Nadiem Mengimbau pemerintah daerah agar segera mengajukan formasi kebutuhan guru kepada kementerian.
Pemerintah telah melakukan sejumlah kebijakan dan terobosan untuk mendukung kerja para guru.
Di antaranya penyederhanaan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), ketentuan pembayaran guru honorer maksimal 50 persen dari dana BOS, program guru penggerak, program guru belajar, laman guru berbagi, hingga sejumlah webinar untuk meningkatkan kemampuan guru.
Hal itu menurut Nadiem, dikerjakan dengan sungguh-sungguh agar kompetensi guru meningkat dan kesejahteraan guru terlindungi.
Baca Juga: Prediksi Southampton vs Manchester United Liga Inggris, Cek Kemungkinan Susunan Pemainnya
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Dibagikan Hingga Tahap 6? Ini Beberapa Kemungkinan yang Terjadi
Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan seluruh jajaran Kemendikbud, KemenPan-RB, BKN, Kemendagri, dan Pemda yang responsif terhadap perjuangan PGRI.