Bingung Ikut Seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021? Simak Dulu Keuntungan Jadi PPPK Berikut Ini

- 28 November 2020, 15:57 WIB
Pengumuman seleksi PPPK 2021 akan disampaikan Wapres Ma'ruf Amin bersama sejumlah menteri siang ini, Senin 23 November 2020 di kanal Youtuber Kemendikbud RI.
Pengumuman seleksi PPPK 2021 akan disampaikan Wapres Ma'ruf Amin bersama sejumlah menteri siang ini, Senin 23 November 2020 di kanal Youtuber Kemendikbud RI. /Jurnal Garut./Tangkapan layar Youtube Kemendikbud RI

JURNALSUMSEL.COM – Pembukaan CPNS 2021 kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan seleksi PPPK 2021. Keduanya diprioritaskan untuk formasi guru.

Pembukaan PPPK 2021 nanti akan memuat formasi sebanyak satu juta guru yang bisa diikuti oleh seluruh guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta.

Syarat untuk mendaftar PPPK 2021 ini antara lain:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Baca Juga: BLT UMKM Rp.2,4 Juta Dibuka Hingga Akhir Tahun 2020. Cek Cara Daftar dan Syaratnya Disini!

Masih bingung ingin ikut seleksi CPNS 2021 atau PPK 2021? Sebaiknya pahami betul perbedaan keduanya.

Berikut ini Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari beberapa sumber tentang keuntungan jika Anda ikut seleksi PPPK 2021.

  1. Multi level entry

Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.

Jabatan yang diisi oleh PPPK antara lain, JPT Utama tertentu, dan JPT Madya Tertentu setara eselon Ia dan Ib, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi baru dan rumah sakit daerah.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x