Jelang Seleksi Penerimaan PPPK 2021, Hindari 3 Kesalahan Ini Biar Tidak Diberhentikan

- 27 November 2020, 19:50 WIB
Ilustrasi guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK: Kemendikbud mengharapkan para guru untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman agar mampu menginspirasi dan mencapai profesionalitas.
Ilustrasi guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK: Kemendikbud mengharapkan para guru untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman agar mampu menginspirasi dan mencapai profesionalitas. /ANTARA/Muhammad Adimaja

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah bakal membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencananya seleksi penerimaan PPPK akan dibuka tahun 2021.

Dalam keterangannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah telah membuka peluang dan kesempatan bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Sebelum mencoba seleksi PPPK 2021, ada baiknya guru honorer memperhatikan hal berikut ini. 

Baca Juga: Dibuka Bulan Maret, Begini Cara Daftar Seleksi PPPK 2021

Baca Juga: Segera Login Info.gtk.kemdikbud.go.id 2020 untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Simak Syaratnya

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suherman, masa kerja PPPK, bagi yang sudah lulus seleksi, dapat diperpanjang atau justru diberhentikan.

Hal tersebut berdasarkan kinerja dan tanggung jawab peserta yang lolos dalam menjalankan jabatannya tersebut.

Berikut sejumlah mekanisme yang menyebabkan berakhirnya kontrak kerja PPPK, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari bkn.go.id:

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x