JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan tersebut masih dibuka hingga sekarang. Bagi yang sampai saat ini belum mendaftarkan diri, bisa segera daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta.
Dikabarkan dari situs resmi Kemenkop, Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta akan diperpanjang hingga bulan Desember 2020 dengan penambahan kuota sebanyak 3 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Seleksi Penerimaan PPPK Digelar 2021, Simak Persyaratan dan Mekanismenya
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5, Cair Hari Ini?
Dilansir dari Kemenkop dan UKM, Jurnal Sumsel merangkum beberapa persyaratan dan tata cara mudah untuk daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta.
Berikut persyaratannya yang harus Anda penuhi terlebih dulu sebelum mendaftar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).