3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Deretan HP Samsung Galaxy Termurah Akhir November 2020, Mulai Rp800 Ribuan!
Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021 Maret Mendatang, Simak Lengkap Gaji Pokok PNS, Jika Lolos Nanti!
Adapun cara daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta yakni terdiri dari:
Pertama, pelaku UMKM bisa mengusulkan usaha ke lembaga pengusul resmi seperti Dinas Koperasi dan UKM, Kementerian atau Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.
Kedua, pelaku wajib melengkapi data usulan terlebih dulu.