Anti Ribet, 9 Cara Mudah Urus STNK yang Hilang atau Rusak, Segera Siapkan Dokumen Ini!

- 23 November 2020, 15:59 WIB
Ilustrasi cara mengurus blokir STNK.
Ilustrasi cara mengurus blokir STNK. /PRFM

Baca Juga: Waduh! Presiden Jokowi Minta Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi

Baca Juga: Tips Memilih Formasi Jelang CPNS 2021 Mendatang

4. Gesek Nomor Rangka dan Mesin

Lalu saat di Kantor SAMSAT. Anda akan melalukan cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut difotokopi.

5. Mengisi Formulir Pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, dan kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

6. Mengurus Cek Blokir (Surat Keterangan Hilang dari SAMSAT)

Mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Agar mempermudah hal tersebut, Anda perlu melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Batas Akhir Data Penerima Bantuan APB Rp1 Juta Diperpanjang Hingga 25 November 2020

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Humas Polri Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x