Anti Ribet, 9 Cara Mudah Urus STNK yang Hilang atau Rusak, Segera Siapkan Dokumen Ini!

- 23 November 2020, 15:59 WIB
Ilustrasi cara mengurus blokir STNK.
Ilustrasi cara mengurus blokir STNK. /PRFM

Nantinya Anda akan diarahkan untuk membawa beberapa dokumen atau berkas terlebih dahulu sebagai proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

Baca Juga: Daniel Mananta Ingin Boy William yang Menggantikannya Sebagai Juri Indonesian Idol 2020

2. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Dilansir dari situs resmi Divisi Humas Mabes Polri, dalam pengurusan penggantian STNK yang hilang perlu mempersiapkan persyaratan dokumen atau berkas.

Adapun dokumen atau berkas yang perlu disiapkan sebagai kelengkapan persyaratan administratif yakni KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), Fotokopi STNK yang hilang.

Serta Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat) BPKB (asli dan fotokopi).

Baca Juga: Ada Penambahan 3 juta Kuota Penerimaan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

3. Datangi ke Kantor SAMSAT

Jika dokumen atau berkas telah terlengkapi, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap).

Kantor tersebut merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Humas Polri Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah