Anti Ribet, 9 Cara Mudah Urus STNK yang Hilang atau Rusak, Segera Siapkan Dokumen Ini!

- 23 November 2020, 15:59 WIB
Ilustrasi cara mengurus blokir STNK.
Ilustrasi cara mengurus blokir STNK. /PRFM

JURNALSUMSEL.COM - Seringkali banyak orang mengeluh beberapa dokumen penting miliknya hilang atau rusak, termasuk surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tentunya setiap orang yang memiliki kendaraan diwajibkan memiliki STNK sebagai tanda kendaraan tersebut legal.

Namun, bagaimana jadinya jika STNK tersebut hilang atau rusak? Tenang, Anda tak perlu khawatir karena Anda bisa mengurusnya dengan mudah dan dijamin tidak merepotkan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Ini Persyaratan, Cara Daftar serta Formasi dan Jumlah Kuota yang Akan Dibuka

Baca Juga: Demi Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Lakukan Inovasi Ini

Dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber, berikut cara mudah urus STNK yang hilang atau rusak tanpa ribet beserta dokumen yang wajib Anda penuhi, di antaranya:

1. Buat Laporan Kehilangan

Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat ketika Anda menyadari STNK milik hilang atau rusak.

Anda bisa segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Sesampainya di sana Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Humas Polri Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x