Batas Akhir Data Penerima Bantuan APB Rp1 Juta Diperpanjang Hingga 25 November 2020

- 23 November 2020, 07:31 WIB
Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB). /abp.kemendikbud.go.id/Portal Brebes
Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB). /abp.kemendikbud.go.id/Portal Brebes /

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020.

Bagi para pelaku budaya yang telah terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id.

“Pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB,” kata Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid seperti dikutip Jurnal Sumsel dari laman kemdikbud.

Hilmar berharap para pelaku budaya, dapat menyampaikan proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terutama yang berada dalam satu komunitas.

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5, Cair Hari Ini?

Baca Juga: Terkonfirmasi 80 Orang Positif Covid-19, Terkait Kerumunan di Tebet dan Petamburan

“Demi menjaga akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” tambahnya.

“Cara yang paling mudah adalah mengajak teman-teman untuk segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan,” lanjut Hilmar.

Sementara itu untuk pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data maka pencairan secara bertahap bantuan APB tahap II sudah dilakukan sejak 9 November 2020.

Semua bantuan akan segera disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x