Anti Ribet, 9 Cara Mudah Urus STNK yang Hilang atau Rusak, Segera Siapkan Dokumen Ini!

- 23 November 2020, 15:59 WIB
Ilustrasi cara mengurus blokir STNK.
Ilustrasi cara mengurus blokir STNK. /PRFM

7. Urus STNK baru di Loket BBN II

Anda akan diarahkan untuk menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

8. Bayar Biaya Pembuatan STNK Baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010. Berikut isinya:

Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum sebesar Rp 50.000, Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yakni Rp 75.000, Pengesahan STNK Rp 0

Baca Juga: Sinopsis Film Fight Back To School 3! Ternyata Chow Menyamar Menjadi Seorang Murid

9. Serahkan Bukti Bayar

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.

Bagi Anda yang ingin mengurus STNK yang hilang pastikam untuk siapkan dokumen diatas, agar prosesnya jadi lebih mudah.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Humas Polri Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x